STRATEGI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN KEJAHATAN FAKTUR PAJAK DI INDONESIA

Helmi Satria Fahmi, NPM. 2341021045 (2024) STRATEGI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN KEJAHATAN FAKTUR PAJAK DI INDONESIA. Masters thesis, Politeknik STIA LAN Jakarta.

[thumbnail of BAB I & V - 068 TMKN 2024 - Helmi Satria Fahmi.pdf] Text
BAB I & V - 068 TMKN 2024 - Helmi Satria Fahmi.pdf - Published Version

Download (2MB)
[thumbnail of BAB II - IV - 068 TMKN 2024 - Helmi Satria Fahmi.pdf] Text
BAB II - IV - 068 TMKN 2024 - Helmi Satria Fahmi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas inflasi. PPN adalah salah satu inovasi pajak dan telah mengalami perkembangan luar biasa. Kejahatan atas faktur pajak mencakup tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang sering disebut Faktur Pajak Fiktif/tidak sah. Penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pencegahan kejahatan Faktur Pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observation, in-depth interview, dan FGD. Terdapat 6 orang Penyidik Pajak, 3 Praktisi Pajak, dan 1 orang Kepala Unit Penegakan Hukum sebagai informan yang diwawancarai dan terlibat dalam FGD. Hasil dari penelitian terhadap implementasi kebijakan pencegahan kejahatan Faktur Pajak disimpulkan bahwa diperlukan sebuah kerangka strategi kebijakan pencegahan kejahatan Faktur Pajak yang terintegrasi mulai dari tahap pengkuhan PKP sampai dengan Faktur Pajak tersebut diterbitkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN. Selain itu diperlukan akurasi dari informasi, konsistensi dalam penerapan dan kejelasan umpan balik. Perbaikan prosedur secara berkelanjutan dan dukungan politik dari pemangku kebijakan merupakan hal mutlak diperlukan sebagai langkah lanjutan untuk menerbitkan kerangka kebijakan strategi pencegahan kejahatan Faktur Pajak di Indonesia dalam satu peraturan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik. Berdasarkan hal tersebut disarankan menerbitkan kebijakan pencegahan kejahatan faktur pajak dalam satu kesatuan dalam bentuk peraturan direktur jenderal pajak setidak-tidaknya menerapkan pencegahan primer dan sekunder dan menyiapkan teknologi AI beserta SDM yang mempuni dan berpengalaman.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing 1: Prof. Dr. Nurliah Nurdin, S.Sos., M.A. ;
Uncontrolled Keywords: PPN, Faktur Pajak, Implementasi, Pencegahan Kejahatan
Subjects: Manajemen Keuangan Negara
Divisions: Jurusan Administrasi Publik > Administrasi Pembangunan Negara (S2) > Manajemen Keuangan Negara (S2)
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 09 Mar 2026 01:20
Last Modified: 09 Mar 2026 01:20
URI: http://repository.stialan.ac.id/id/eprint/1003

Actions (login required)

View Item
View Item